Profil LSP-P1 SMK Negeri 3
Teknologi dan Rekayasa Jayapura

LSP-P1 SMK Negeri 3 Teknologi dan Rekayasa Jayapura

Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-P1 SMKN 3 Jayapura merupakan bagian dari SMKN 3 Jayapura yang ditetapkan melalui SK Kepala SMKN 3 Jayapura No. 421.5/398 Tanggal 25 April 2014 yang diregistrasi oleh BNSP.

Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.